Pedoman Pengelolaan Kerjasama

TUJUAN 

Terdapat standar yang menjadi rujukan pencapaian dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang disarkan pada peraturan pemerintah dan kebijkan formal di lingkungan Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA)

RASIONAL 

Dalam mekanisme pemenuhan Standar Kerjasama diperlukan Standar Kerjasama yang penyusunannya mengacu pada UndangUndang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa Penciptaan iklim hubungan kerjasama dengan lembaga terkait dalam dan/atau luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas capaian standar tridarma perguruan tinggi. Standar Kerjasama merupakan pendukung terhadap standar tridarma perguruan tinggi.