STANDAR PENELITIAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

TUJUAN 

Terdapat standar yang menjadi rujukan pencapaian dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang disarkan pada peraturan pemerintah dan kebijkan formal di lingkungan Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA)

RASIONAL 

Berkenaan dengan upaya mewujudkan visi, dan misi Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) dalam menyelenggarakan program pendidikan tinggi yang akuntabel dengan jaminan mutu, profesional dan kompetitif, diperlukan penyelenggaraan dharma penelitian yang mendukung program pendidikan tinggi, hal tersebut telah mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan dharma penelitian, disamping melaksanakan pendidikan. Supaya penyelenggaraan dharma tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap dosen maupun mahasiswa baik secara individual maupun kelompok diperlukan adanya acuan, standar, ukuran, kriteria dan spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi dosen maupun mahasiswa sehingga dibutuhkan adanya penetapan standar hasil penelitian.